PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles,
Plato
dan Thomas
Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai
berikut:
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan
apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah diwajibkan.
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam
teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu
adalah:
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural
apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas
Hobbes
Suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati.
Mengenai teori keadilan
ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Socrates
keadilan
akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah
melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
KEADILAN
SOSIAL
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
5
Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat
kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa
keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur
dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,
serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab
Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek tenik
Apabila
ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia
dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini"
menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya
berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan
buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun
sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak
baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan
nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan
KORELASI
ANTARA MANUSIA DAN KEADILAN
Setiap
manusia berhak diperlakukan adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara
hak dan kewajiban. Orang yang menuntut hak, tapi lupa kewajiban, tindakannya
pasti akan mengarah pada pemerasan, sebaliknya orang yang menjalankan
kewajiban, tetapi lupa menuntut hak akan mudah diperbudak oleh orang lain
Keadilan
merupakan budaya bangsa Indonesia. Sejak dahulu, manusia meminta keadilan
kepada Tuhan dengan cara berdoa. Pada jaman kerajaan jawa tempo dulu ada budaya
“pepe” yang dilakukan oleh rakyat yang meminta keadilan.
Keadilan
diekspresikan dengan berbagai cara, misalnya membuat pepatah yang menunjukan
adanya tuntutan terhadap perlakuan adil, misalnya pepatah “Raja adil raja
disembah, raja lalim raja disanggah” Ada yang membuat karya seni yang
menyuarakan keadilan, seperti seni musik, prosa dan puisi. Ada yang pula yang
menuntut keadilan dengan cara berpuasa sampai mati atau sampai tuntutan
keadilannya terpenuhi, menjahit mulut, membakar diri dan sebagainya. *
Keadilan
di dalam masyarakat sama dengan asas yang di atasnya didirikan sebuah bangunan
sedangkan ihsan sama dengan hiasan sebuah bangunan tersebut dengan cat dan
warna-warnanya. Maka kita harus, pertama, membangun asas dulu kemudian baru
mengecatnya dan juga memperindahkannya. Apabila bangunan ini telah siap tetapi
lemah asasnya maka apakah faedahnya warna dan hiasan itu? Sedangkan apabila
asas bangunan itu kukuh, maka tentunya bangunan itu dapat dihuni walaupun belum
diperindahkan dan tanpa hiasan. Ada ketikanya satu bangunan itu berlebihan
dalam hiasan dan kemewahan lahiriahnya namun asasnya tidak kukuh. Dalam keadaan
seperti itu bangunan ini boleh runtuh apabila ditimpa bencana alam seperti
hujan lebat.
Selanjutnya,
kebaikan, ihsan dan itsar yang pada suatu ketika baik dan bermanfaat serta
memiliki keutamaan yang besar di dalam pandangan pelaku kebaikan dan ihsan itu,
tetapi pada suatu ketika yang lain tidak baik bagi mereka yang menerima
kebaikan dan ihsan tersebut. Ini termasuk yang harus kita perhitungkan
sebagaimana kita harus memperhitungkan perhitungan masyarakat. Apabila kita
tidak menjaga keseimbangan sosial, dan membiarkan masalah-masalah berjalan
tanpa pertimbangan, maka keutamaan moral ini juga kadang-kadang mengakibatkan
kemalangan umum dan kehancuran masyarakat. Oleh kerana itu sedekah yang banyak,
wakaf-wakaf yang melimpah dan nazar-nazar yang berlebihan akan menjadi seperti
banjir yang memporakperandakan masyarakat, ketika ia terbukti mengakibatkan
kemalasan orang dan menciptakan masyarakat penganggur yang rusak fikirannya
akibat tindakan kebaikan yang berlebih-lebihan itu. Kerugian seperti ini tidak
lebih sedikit dari kerugian akibat serangan pasukan tentera musuh yang biadab.
Referensi :
https://radenroroherning.wordpress.com/2014/04/02/makalah-manusia-dan-keadilan/
http://sehabudayadasar.blogspot.com/2013/05/manusia-dan-keadilan.html
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
No comments:
Post a Comment